[BUKAN OPINI POPULER: BAPAK AHOK TAAT HUKUM?]
Ibukota ramai sekali beberapa
hari yang lalu (16/11), setelah gubernur non-aktif DKI Jakarta yang mencalonkan
diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka atas
penistaan agama. Kasus ini berawal dari beredarnya potongan video Pemprov DKI
ketika di Pulau Seribu. Bapak Ahok di depan para warga mengatakan
“Bapak Ibu
engga bisa pilih saya, karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam
itu. Itu hak bapak ibu ya…”
hal inilah yang mengundang kritik dan protes dari
berbagai masyarakat terutama kaum muslim. Protes tersebut-pun berujung pada
demo besar-besaran pada 4 November 2011 kemarin yang kemungkinan akan diadakan
aksi lanjutan pada 25 November nanti. Untuk kronologi lengkap bisa klik di sini
Kasus ini sangat menggemparkan
dan pasti diketahui oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya
gempar di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Muncul tagar atau hashtag #KamiAhok yang di-tweet oleh
lebih dari 210 ribu pengguna twitter hingga mengalahkan hashtag #ThankYouObama
yang notabene Presiden Amerika yang sebentar lagi lepas jabatan. Bahkan hashtag
tersebut memuncaki trending topic global. Wow! (http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161116200645-185-173123/obama-dikalahkan-Ahok-di-twitter/)
Mari kita lihat beberapa reaksi netizen
mengenai penetapan status tersangka Bapak Ahok :
- "Bapak Ahok ibarat Martir demi pertempuran antara yg baik dan yg batil, Kebenaran akan selalu menemukan jalannya #KamiAhok," tweet dari @irfan_becks23.
- "Dengan dijadikannya Bapak Ahok tersangka, semakin menjadikan kami solid untuk dukung anda Bapak Ahok.#KamiAhok," tweet dari @budi60.
- "Walaupun gw pendukung Chelsea tapi demi Bapak Ahok saya ikutan deh YNWA Pak Bapak Ahok #KamiAhok," tweet dari @rogaradjagukguk.
Ketiga tweet ini diambil dari (http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161116124655-185-173010/ragam-reaksi-netizen-di-twitter-setelah-Ahok-jadi-tersangka/).
Saya sangat salut betapa tulusnya dukungan dari para pendukung Bapak Ahok ini.
Bahkan, ada yang berkata bahwa dengan status tersangka yang diterima Bapak Ahok
merupakan bukti bahwa beliau adalah seseorang yang TAAT HUKUM. Tetapi, pada titik inilah, saya cukup bingung dan agak kesal dengan kalimat ini.
Saya adalah warga DKI Jakarta
yang merasakan perubahan-perubahan setelah Pilkada DKI Jakarta dimenangkan oleh
Jokowi-Ahok. Betapa membaiknya infrastruktur yang ada di DKI Jakarta setelah
setahun mereka menjabat. Perbaikan tidak menggunakan kekerasan namun melibatkan
dialog dua arah seperti ketika terjadi pemindahan pedagang Tanah Abang ke Blok
G. Namun, itu semua berubah ketika Jokowi maju ke Pilpres 2014 dan menjadikan Bapak Ahok
sebagai pelaksana tugas/plt (yang selanjutnya resmi jadi Gubernur DKI). Tidak
ada lagi, pengambilan kebijakan yang melibatkan masyarakat. Terlebih lagi,
setelah eksekusi kebijakan dilakukan dan ternyata MENENTANG hukum, sang-taat-hukum
itu malah menolak mengikuti hukum. Berikut tiga bukti yang bisa saya jabarkan:
KASUS PERTAMA: REKLAMASI PULAU G
Reklamasi Pulau G ketika itu
sangat bermasalah dan akhirnya dibawa ke meja hijau melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara. Hasilnya? Para nelayan menang melawan Pemprov (https://metro.tempo.co/read/news/2016/05/31/083775540/nelayan-menang-gugatan-pencabutan-izin-reklamasi-pulau-g).
Tetapi, apa yang dikatakan oleh Bapak Ahok?
“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin
sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya.
Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan
melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng,
Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.” (https://m.tempo.co/read/news/2016/06/01/063775720/kalah-di-ptun-Ahok-ngotot-lanjutkan-reklamasi-pulau-g)
KASUS KEDUA: MANTAN KEPSEK SMAN 3
Seorang Mantan Kepsek SMAN 3
dicopot jabatannya (menjadi guru kembali) akibat meninggalkan sekolah ketika
Ujian Nasional. Sanksi ini dianggap sanksi berat oleh pihak Dinas Pendidikan.
Tetapi, guru ini akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN dan akhirnya menang. (https://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/07/079733972/menang-di-ptun-kepala-sma-3-retno-memenuhi-rasa-keadilan) Sesuai putusan, seharusnya jabatannya
dikembalikan lagi sebagai kepala sekolah dan nama baiknya diperbaiki lagi.
Namun, apa kata Bapak Ahok?
"Ya, belum tentu juga, emang
putusan PTUN bisa dieksekusi? Kalau kami emoh balikin dia jadi kepala sekolah,
boleh nggak? Haknya kami, kok." (http://metro.tempo.co/read/news/2016/01/07/083734057/Ahok-soal-retno-gimana-kalau-enggak-dibalikin-jadi-kepsek)
KASUS KETIGA: PENGGUSURAN BUKIT
DURI
Pada 28 September 2016, warga Bukit Duri digusur dari daerah yang sudah ditinggali
mereka selama puluhan tahun. Penggusuran ini ditentang oleh berbagai pihak,
seperti dari warga, mahasiswa, aktivis, dan Komnas HAM. Bahkan, Komnas HAM
menganggap bahwa penggusuran Bukit Duri melawan hukum karena masih
berlangsungnya proses gugatan dari warga Bukit Duri di pengadilan. Pihak Komnas
HAM menilai bahwa Pemprov DKI tidak MENGHORMATI proses hukum. (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160928134727-20-161781/komnas-ham-penggusuran-bukit-duri-melanggar-hukum/)
Meskipun, hak-haknya telah dirampas, namun warga Bukit Duri ketika digusur
tidak melakukan perlawanan dan tetap melanjutkan gugatan melalui proses hukum
yang ada.
Saya sangat menghormati Bapak
Ahok atas pekerjaan-pekerjaannya yang telah beliau lakukan di Jakarta. Saya
juga turut bersimpati atas status
tersangka yang beliau terima. Namun, untuk masalah ke-taat-an hukum, saya
dengan sangat yakin beliau orang yang tidak menghargai proses hukum. Beliau
melegalkan tindakannya atas dasar jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan
atas dasar aturan atau hukum, terbukti dari kasus Mantan Kepsek SMAN 3. Apalagi, tindakan
tidak mentaati hukumnya juga dilakukan terhadap kepentingan publik, terbukti
dari kasus Bukit Duri dan Izin Reklamasi.
Demikian opini yang tidak populer ini, data-data yang dijabarkan di atas
hanyalah sekedar berita kosong bagi para fanatik buta. Mari membuka mata atas
fakta. Selamat Berakhir Pekan!
penulis hanyalah mahasiswa biasa di sebuah universitas negeri. mohon bimbingannya!
Komentar
Posting Komentar
Yuk, berikan kritik dan komentar!