Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

[OPINI] Angket DPR Kepada KPK: Kekanak-kanakkan dan Cacat Hukum

Gambar
Kita semua tahu bahwa DPR sedang menggunakan hak angketnya. Tahu kepada siapa? Bukan eksekutif, bukan legislatif, bukan juga yudikatif, iya mereka menggunakan hak angketnya untuk lembaga pemberantas korupsi di Indonesia, KPK. Menurut Wikipedia, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin yang ditekankan dalam pengertian di atas adalah "kebijakan pemerintah yang bertentangan". Mengapa KPK menjadi sasaran DPR untuk diselediki? Lalu, apa permasalahan dari DPR ini sehingga harus menyelediki KPK? Lalu, poin utamanya, dimana letak “bertentangannya” KPK sehingga harus digunakan hak angket? Wacana ini dimulai ketika KPK menyebarkan kepada publik nama-n